Ikuti Diksusi Ahli Urgensi RUU Perlindungan PRT 16 Tahun Mangkrak Belum Disahkan

Isa Oktaviani
By -
0

 A. Latar Belakang

Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan terhadap diskriminasi, kekerasan hingga perbudakan. Hal ini karena tidak adanya regulasi yang mendukung untuk perlindungan dan kepentingan PRT. Sampai sekarang belum ada UU yang mengikat, yang memandatkan bahwa PRT ini diakui sebagai pekerja dan memerintahkan bahwa PRT berhak atas jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Berbagai kejadian sering dialami oleh PRT, seperti gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja secara sepihak menjelang hari raya hingga tidak adanya THR bagi PRT. Selain itu, upah PRT juga terbilang masih sangat kecil, tidak sesuai dengan kerja yang dilakukan oleh PRT. Persoalan ini menjadi perhatian banyak pihak terutama LSM kemanusiaan dan serikat pekerja rumah tangga untuk mendorong adanya undang-undang yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban PRT. 

Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sempat diajukan dan dibahas di DPR akan tetapi sempat mangkrak hingga 16 tahun. Pada bulan Februari 2020, RUU Perlindungan PRT masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2020. Tentu saja kabar ini menjadi angin segar adanya perlindungan hukum untuk PRT. Namun, beberapa bulan kemudian, RUU Perlindungan PRT ini batal dibawa ke paripurna dengan alasan administatif padahal banyak fraksi yang menyetujui RUU tersebut. Meski sudah mangkrak hingga 16 tahun, sepertinya RUU Perlindungan PRT ini luput dari perhatian publik karena hampir tidak ada perhatian khusus untuk RUU Perlindungan PRT ini.

Maka, keterlibatan semua elemen masyarakat menjadi sangat penting untuk mendorong agar RUU Perlindungan PRT ini disahkan. Salahsatu yang dapat dilakukan adalah dengan dukungan dari para tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan RUU ini kepada umatnya untuk menjadi perhatian bersama. Apalagi, hal ini berkaitan secara langsung dengan kehidupan sehari-hari terutama bagi yang memiliki PRT di rumahnya. Keterlibatan para tokoh agama akan memberikan dampak positif mendorong DPR segera membahas dan mensahkan RUU Perlindungan PRT ini. 


B. Tujuan

Adapun tujuan dari forum ini adalah sebagai berikut:

  • Tokoh agama terlibat secara langsung menyosialisasikan RUU Perlindungan PRT kepada umatnya
  • Menyampaikan langkah kongkrit yang akan dilakukan oleh tokoh-tokoh agama untuk mendorong agar RUU Perlindungan PRT ini disahkan.


C. Waktu dan Tempat

Hari : Selasa, 1 September 2020

Waktu : Pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : zoom meeting


D. Narasumber

  • Willy Aditya (Waka Baleg DPR RI)
  • Lita Anggraini (JALA PRT)
  • Satyawanti Mashudi (Komnas Perempuan)
  • Pdt. Gomar Gultom (Ketua PGI)
  • Bambang Subagyo, SH, MM, MH (Tokoh Penghayat)
  • Dr. Zulkifli (FKUB Kalimantan Barat)
  • Drs. Nyoman Udayana (Tokoh Agama Hindu)
  • Romo Andang Binawan (Tokoh Agama Katolik)
  • Dr. Nora Kartika Setyaningrum, SE,M.Si (Plt. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri)
  • Dharmanadi Chandra (Tokoh Agama Buddha)
  • Liem Liliany Lontoh, SE, M.Ag (Ketua Hubungan Antar Lembaga dan Lintas Agama MATAKIN)

Kata Sambutan oleh : Prof. Musdah Mulia (Ketua Umum Yayasan ICRP)

Moderator : Isa Oktaviani (ICRP)

Diskusi ini terbuka untuk umum dan Gratis. Jangan lupa daftarkan diri ke nomor 

0852 – 8148 - 1413


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)