Tokoh Agama Dukung Pengesahan Ruu Perlindungan PRT (RUU P-PRT)
UU Perlindungan PRT merupakan
bentuk kehadiran negara dalam perlindungan situasi kerja warga negara yang
bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang berjumlah lebih dari 5
juta dengan 84% adalah perempuan. (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia
tahun 2015 jumlah PRT di Indonesia 4,2 juta). Suatu angka besar yang
menunjukkan bahwa Pekerja Rumah Tangga sangat dibutuhkan. PRT juga bagian dari
soko guru perekonomian lokal, nasional dan global. PRT adalah invisible hand
yang selama ini membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan.
Akibat ketiadaan payung hukum
tentang PRT, sampai saat ini PRT rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender,
seperti kekerasan seksual, perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Termasuk tidak dipenuhinya hak-haknya sebagai pekerja seperti upah, beban
kerja, cuti, waktu istirahat dan peningkatan kapasitas. Disisi lain, pemberi
kerja tidak mendapatkan kepastian hukum akan haknya untuk memperkerjakan PRT
yang cakap, bekerja sesuai jangka waktu yang diperjanjikan dan kepastian
keamanan tempat tinggal dan/atau anak-anak atau manula atau binatang yang
dirawat oleh PRT.
Rapat Baleg DPR tanggal 1 Juli 2020
menetapkan Draft RUU Perlindungan PRT diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk
ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Kita semua sangat mengapreasiasi langkah
maju DPR melalui Baleg DPR dan Tim Panja RUU PPRT untuk membawa Draft RUU PPRT
ke Rapat Paripurna DPR RI.
Namun, melihat perkembangan yang
ada, masih belum jelas kemana arah RUU Perlindungan PRT ini akan dibawa dan
belum ada kepastian disahkan meski sudah mangkrak selama 16 tahun. Hal inilah
yang menarik perhatian para tokoh agama yang secara khusus mengadakan diskusi
yang dimotori oleh Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) pada hari
Selasa, 1 September 2020 secara daring untuk membahas urgensi RUU Perlindungan
PRT.
Diskusi daring ini diikuti oleh
Pdt. Gomar Gultom (Ketua Umum PGI), Bambang Subagyo, SH, MM, MH (Tokoh
Penghayat), Dr. Zulkifli (FKUB Kalimantan Barat), Drs. Nyoman Udayana (Tokoh
Agama Hindu), Romo Andang Binawan (Tokoh Agama Katolik), Dharmanadi Chandra
(Tokoh Agama Buddha), Liem Liliany Lontoh, SE, M.Ag (Ketua Hubungan Antar Lembaga
dan Lintas Agama MATAKIN), Dr. Nora Kartika Setyaningrum, SE,M.Si (Plt.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri), Lita Anggraini (JALA PRT),
Satyawanti Mashudi (Komnas Perempuan), dan Prof. Musdah Mulia (Ketua Umum
Yayasan ICRP).
Dalam diskusi ini yang penting
tersebut, secara bulat semua tokoh agama mendukung dan akan mengawal secara
khusus agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dapat disahkan oleh
DPR.
Pendeta Gomar Gultom yang juga
menjabat sebagai Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menegaskan bahwa
sesama ciptaan Tuhan kita harus memuliakan sesama manusia karena manusia adalah
citra Allah. Ada tertulis dalam kitab suci, ”Aku berkata kepadamu sesungguhnya
segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudaraKu yang paling
hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku (Matius 25:40). Begitu pula dengan
para pekerja rumah tangga, kita harus memperlakukan mereka dengan layak,”.
Hal serupa juga dikatakan oleh
Dharmanadi Chandra, tokoh Agama Buddha. “Ada prinsip yang diajarkan oleh Sang
Buddha bawasannya kita harus selalu saling mengasihi, melakukan sesuai dengan
hak dan kewajiban. Begitu pula dengan RUU Perlindungan PRT ini, semua sudah
sesuai dengan nilai-nilai Buddhis,” katanya.
Romo Andang Binawan menyampaikan
bahwa 16 tahun yang lalu Gereja Katolik sampai sekarang melalui Perempuan
Katolik telah melakukan advokasi agar RUU Perlindungan PRT ini segera disahkan.
Liem Liliany Lontoh, tokoh agama
Kong Hu Cu sekaligus Ketua Hubungan Antar Lembaga dan Lintas Agama MATAKIN
mengatakan bahwa RUU Perlindungan PRT ini sangatlah penting untuk segera
disahkan. “Biasanya kita sudah menganggap para PRT ini sebagai keluarga,
sehingga luput pada hak mereka untuk mendapatkan hak kesehatan, gaji yang
sesuai dengan keahlian dan lain sebagainya sehingga setelah membaca RUU
Perlindungan PRT ini, kami sangat mendukung dan setuju agar RUU ini segera
disahkan,”.
Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Kalimantan Barat, Zulkifli mengatakan bahwa dalam Islam juga diajarkan
untuk mengangkat harkat dan martabat sesame manusia. “ Setiap manusia memiliki
hak dan kewajiban yang sama untuk menjalani kehidupan yang diinginkannya tanpa
ada gangguan dari siapapun. Dengan kata lain setiap manusia dilarang oleh Tuhan
untuk saling merendahkan, menyakiti, mengeksploitasi dan menzalimi”.
Dari diskusi daring tersebut, semua
tokoh agama bersepakat untuk mendukung dan mengawal RUU Perlindungan PRT untuk
menjadi Undang-Undang. ICRP bersama tokoh agama melihat bahwa RUU Perlindungan
PRT ini menjadi penting untuk segera disahkan dengan 3 alasan penting:
1. Bahwa sesuai sila pertama
Pancasila, nilai-nilai teologis atau keimanan masing-masing agama maupun
kepercayaan di Indonesia mengajarkan tentang kebaikan, kesetaraan dan saling
menghargai sesama manusia tanpa terkecuali.
2. Kepada pimpinan DPR perlu
disampaikan bahwa tidak ada yang perlu ditakutkan dari RUU Perlindungan PRT
ini. Perlindungan akan diperoleh bagipemberi kerja maupun penerima kerja yang
akan menguntungkan kedua belah pihak.
3. Nilai-nilai kekeluargaan di
Indonesia telah disalahgunakan sebagai dasar memberi pekerjaan bagi PRT
sehingga hak-hak pekerja seperti upah, beban kerja, cuti, waktu istirahat dan
peningkatan kapasitas pekerja tidak terpenuhi, di sisi lain pemberi kerja tidak
mendapatkan kepastian hukum akan haknya untuk mempekerjakan PRT yang cakap.
4. Melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT akan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden No 59 tahun2017, khususnya tujuan ke 8, “melindungi hak-hak pekerja dan mendukung lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja, khususnya bagi perempuan buruh migran, dan pekerja dalam situasi genting”.
Dengan alasan tersebut, maka, ICRP dan semua tokoh agama menyerukan kepada Badan Legislasi untuk membawa ini kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa kedalam sidang paripurna dan selanjutnya ditetapkan sebagai Undang Undang Perlingungan PRT.
Post a Comment
0Comments