Mengenal CBA-RIA di Kebijakan Publik

Isa Oktaviani
By -
0

Mengenal CBA-RIA di Kebijakan Publik


Untuk mengenal lebih dekat kebijakan publik yang ada, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. Terutama agar kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat untuk masyarakat luas. Semua kebijakan yang ada bisa dianalisis apakah itu berpotensi toleran atau intoleran. Kebetulan banget aku sejak beberapa tahun bulan lalu ikut dalam penelitian Pontianak Bhinneka bersama beberapa jaringan di Pontianak. Penelitian ini lebih merujuk ke kebijakan publik Perwa di lingkungan Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Hal ini merujuk pada kebijakan yang diambil untuk tahun 2015 - 2025.


Dalam proses penelitian ini, ada banyak pengalaman yang aku dapatkan, selain harus mencari berbagai berita di cetak atau online, ternyata banyak pelatihan untuk menunjang kapasitas tim oleh donor. Mendekati akhir penelitian, kami mendapat pelatihan untuk menganalisis dari kebijakan publik dengan pendekatan Cost and Benefit Analysis (CBA) dan Regulary Impact Analysis (RIA) atau dikenal dengan CBA - RIA. Pendekatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk kebijakan yang ada.

Regulatory Impact Assessment (Analisis Dampak Peraturan) adalah teknik menganalisa sebuah regulasi yang sudah ada atau baru dengan menyajikan berbagai opsi informasi berbasis data empiris kepada para pengambil keputusan tentang dampak, baik dari sisi biaya maupun manfaat dari sebuah regulasi. (instrument for quality improvement)

RIA merupakan salah satu alat untuk mengkaji dan menyaring kebijakan. RIA membantu pemerintah untuk mengidentifikasi apakah suatu peraturan sungguh-sungguh diperlukan, apa saja untung rugi penerapan peraturan yang diusulkan untuk diterapkan, dan apakah ada solusi alternatif untuk peraturan tersebut. 

Mengapa RIA Penting dilakukan?

  • Banyak kasus yang menunjukkan bahwa regulasi yang dibuat tidak berdasarkan kebutuhan untuk menyelesaikan masalah faktual di masyarakat (RIA = evidence-based)
  • Ada kecenderungan anggapan bahwa regulasi hanya urusan bagian hukum (RIA = dibentuk tim RIA)
  • Kalaupun melibatkan SKPD, regulasi hanya disusun oleh beberapa orang saja tanpa melibatkan stakeholder yang lebih luas (RIA = konsultasi stakeholder)
  • Jika regulasi sudah disusun dan disahkan seolah-olah “tugas” sudah selesai, tidak concern dengan implementasinya (RIA = strategi implementasi)
  • Tidak ada kontrol dari stakeholder mengenai substansi dan implementasi regulasi, karena tidak ada “dokumen” yang bisa dijadikan acuan untuk melakukan kontrol tersebut (RIA = RIA Statement)
Kesesuaian Antara Prinsip Umum Reformasi Regulasi Melalui RIA dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode RIA membantu memenuhi asas-asas tersebut.
Pasal 5 UU 12/2011: Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi: (i) Kejelasan tujuan, (ii) Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, (iii) Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, (iv) Dapat dilaksanakan, (v) Kedayagunaan dan kehasilgunaan, (vi) kejelasan rumusan, dan (vii) Keterbukaan. 

Kesesuaian Antara Prinsip Umum Reformasi Regulasi Melalui RIA dengan UU 12/2011.Metode RIA membantu memastikan setiap tahapan berlangsung partisipatif (melalui konsultasi stakeholders).

Pasal 96 UU 12/2011: Tentang Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Opsi Advokasi Kebijakan

  • Do Nothing (tidak lakukan intervensi) 
  • Menguatkan kebijakan publik potensial toleransi yang sudah ada
  • Merevisi kebijakan publik yang potensial intoleransi 
  • Mencabut kebijakan publik yang potensial intoleransi 
  • Membuat kebijakan publik baru 
Dengan berbagai perwa yang ada, kita bisa menganalisisnya dengan metode CBA-RIA. Misalnya dari 5 opsi di atas, apa keuntungan dan kerugian dari opsi yang diambil. 

Contoh:
Perwa No 17 Tahun 2011 Tentang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Hukum Kota Pontianak

Opsi Advokasi yang diambil adalah nomor 4 atau mencabut kebijakan publik yang potensial intoleransi.

Maka, 
  • Benefit / Keuntungan
Ahmadiyah
Haknya akan lebih terjamin karena aturan pembatasan dicabut. Ada bukti dampak atauran pada pengakuan  hak. 


Perumus kebijakan 
Pemikiran ulang tentang politik agama dan peran negara dalam KBB

Masyarakat
Membuka ruang dialog 

  • Cost / Kerugian
Ahmadiyah 
Risiko bahwa justru menjadi target penyerangan karena dianggap memiliki daya pengaruh pada pemerintahan 

Pemerintah 
Hadapi resistensi dari kelompok yang menolak kehadiran Ahmadiyah

Kelompok Intoleran 
  • Merasa terancam
  • Menuntut regulasi untuk menyikapi masalah yang dirasakan (kehadiran Ahmadiyah) kuatir melahirkan persekusi jika tidak ada kebijakan

Masyarakat 
  • Reaksi kuatir masyarakat terhadap pengaruh Ahmadiyah meningkat; 
  • Polemik tentang teologi Ahmadiyah 
  • Memungkinkan tuduhan “salah Langkah” pada kelompok yang mengadvokasi 

Analisis ini bisa digunakan untuk advokasi kebijakan yang ada di lingkungan pemerintah daerah maupun kota sehingga kita semua bisa turut andil dalam kebijakan tersebut. Tentu saja ini tidak bisa dilakukan sendiri tetapi bisa dengan kelompok, baik itu lembaga masyarakat, akademisi maupun kelompok lainnya yang bersama-sama menganalisis dan menentukan opsi advokasi apa yang akan diambil, menimbang dari keuntungan dan kerugian opsi yang dipilih.



 


 








Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)